Materi

BAB 3

PROTEKSI MOTOR






Indikator Keberhasilan: Persyaratan, peralatan proteksi dan proteksi beban lebih serta sistem pentanahan rangkaian motor dijelaskan dan diidentifikasi dengan benar.





A.   Persyaratan Proteksi

Persyaratan tentang instalasi listrik di Indonesia adalah Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang diterbitkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI), yang telah disesuaikan dengan International Electrotechnical Commission (IEC). Persyaratan proteksi tentang instalasi pada PUIL pada bab 3. Persyaratan proteksi meliputi bahaya kejut, sentuh langsung maupun tak langsung, pembumian, efek termal, arus lebih, dan lain sebagainya.



Berkenaan dengan instalasi motor listrik, pasal-pasal pentingnya adalah; pasal
3.4.6 tentang IP (International Protection), yang melindungi motor dari benda padat dan benda cair. Dimana pada pelat nama motor tercantum IP.



B.   Peralatan Proteksi

Peralatan proteksi untuk instalasi pengontrolan motor meliputi :

·         Hubung singkat
·         Arus lebih
·         Sambar Petir
·         Tegangan lebih
Dalam tabel 3-1 akan diperlihatkan komponen-komponen peralatan proteksi instalasi pengontrolan motor. Dimana selain sebagai alat proteksi juga berfungsi sebagai saklar pemutus.






Gambar 3-1. Sistem proteksi pengontrolan motor.

Dari gambar 3-1, sistem proteksi pengontrolan motor mempunyai dua, dimana masing-masing akan memproteksi arus yang berbeda, maka batas penyetelan pemutusan arus tidak sama besar.



Proteksi dari sumber tegangan dengan sekering, baik untuk rangkaian daya maupun untuk rangkaian kontrol. Fungsi sekering dapat diganti dengan MCB, lihat gambar 3-1. Keandalan TOL (thermal over load) sebagai alat proteksi adalah besaran arus proteksi dapat disetel mengacu kepada arus nominal motor.

Besaran arus TOL yang disetel adalah 110 - 120% dari arus nominal motor. Sebagai contoh: suatu motor mempunyai arus nominal sebesar 9A, maka batas pemutusan arus disetel;




Penyetelan pemutusan arus TOL =

110% 910A



Untuk alat proteksi lainnya seperti MCB, batas pemutusan arusnya tidak dapat disetel. Untuk menentukan nominal arus MCB sebagai proteksi rangkaian adalah minimum 120% dari kuat arus rangkaian yang diproteksi, misalnya beban motor.


Kontaktor-kontaktor magnet dari gambar 3-1, selain sebagai saklar, juga berfungsi sebagai proteksi tegangan nol. Dimana bila ke kumparannya tidak bertegangan, maka kontaktor akan memutus hubungan ke beban. Hal ini akan terjadi apabila sistem kontrol tersambar petir.



Koordinasi waktu tripping alat-alat proteksi dari gambar 3-1, harus tepat, dimana waktu pemutusan TOL harus lebih singkat dari waktu pemutusan sekering, terutama saat terjadi gangguan hubung singkat.




D.   Pembumian Motor

Sistem pentanahan suatu motor listrik seperti diperlihatkan pada gambar 3-2, adalah peralatan proteksi motor terhadap tegangan sentuh dan sambaran petir.





Apabila baut pengikat kabel pentanahan dari gambar 3-2, tidak terikat kencang akan terjadi pengapian saat badan motor tersentuh tegangan yang disebabkan oleh kegagalan isolasi motor atau motor disambar petir.



Akibat ikatan baut pentanahan tidak sempurna mengakibatkan resistansi pentanahan tambah besar, apabila badan motor tersentuh tegangan seperti tersebut di atas dan badan motor itu disentuh manusia, maka tegangan pentanahan yang tidak baik akan mengalirkan arus melalui tubuh manusia yang besarannya dapat berakibatkan fatal.



Oleh sebab itu, periksa kabel pentanahan motor, terutama kekencangan ikatan sambungan kabel seperti terlihat pada gambar 3-2. Pentanahan yang baik besarnya tahanan maksimum adalah 0,8 W.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar